Korupsi dana desa dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:
- Minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa
- Keterbatasan sumber daya manusia di desa
- Integritas dan mentalitas kepala desa dan perangkat desa
Korupsi dana desa dapat berdampak pada tidak optimalnya pelayanan publik di desa.
Untuk mencegah korupsi dana desa, masyarakat dapat:
- Meningkatkan partisipasi dalam pengawasan penggunaan dana desaÂ
- Melakukan pengaduan kepada BPD setempat atau kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan) jika terjadi penyelewengan dana desaÂ
Dana desa dapat digunakan untuk:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
- Pembangunan dan pemeliharaan embung desa
- Pembangunan energi baru dan terbarukan
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa
Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Tinggalkan Balasan